Dampak Berganda Program P3DN Tidak Hanya untuk Industri Besar



KONTAN.CO.ID - Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus digaungkan oleh pemerintah untuk memberikan multiplier effect atau dampak berganda bagi berbagai pihak. Sebagai gambaran, pembelian produk dalam negeri (PDN) akan memacu perusahaan industri untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada suatu produk, yang kemudian mendorong pendalaman struktur industri. Hal ini akan menarik investasi ke Indonesia, yang memungkinkan terjadinya perluasan kesempatan kerja.

“Program P3DN tidak hanya berdampak pada industri besar karena di hilir banyak terdapat perusahaan berskala industri kecil dan menengah (IKM). Multiplier effect-nya bisa dirasakan oleh banyak pihak,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi dalam Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Dampak Berantai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri”, Senin (8/5).

Selain itu, pelaksanaan program P3DN juga dapat meningkatkan serapan tenaga kerja, yang sebelumnya berkurang akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi perusahaan, hingga kembali pada posisi mendekati 20 juta orang. Andi menjelaskan, terdapat komitmen belanja produk dalam negeri senilai lebih dari Rp1.000 Triliun dalam tahun 2023 ini.


Angka tersebut muncul dalam penyelenggaraan Business Matching PDN ke-5 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan pada Maret 2023 lalu. “Kegiatan Business Matching merupakan upaya pemerintah untuk menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pengguna anggaran,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Joko Widodo mewajibkan 95% dari anggaran belanja pemerintah digunakan untuk pembelian PDN. “Sehingga perlu ada reward & punishment untuk K/L yang dapat memenuhi target maupun tidak menjalankan kewajiban tersebut,” ujar Staf Ahli Menteri.

Penghargaan PDN diberikan kepada para pengguna anggaran maupun produsen yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain tingkat TKDN, penerimaan konsumen terhadap produk, serta campaign atau sosialisasi yang dilakukan. Selain itu, reward & punishment juga perlu diterapkan bagi produsen untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkannya.

Sebagai ketua harian Tim Nasional P3DN, Kemenperin mengimbau setiap kementerian/lembaga untuk membentuk tim P3DN di instansi masing-masing. Sedangkan bagi para pelaku industri, Kemenperin mendorong untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder masing-masing mengenai kemampuan memproduksi produk lokal yang mampu bersaing.

Kemenperin juga menyediakan anggaran sertifikasi TKDN yang saat ini diprioritaskan bagi para pelaku IKM. Selain itu, memberlakukan self-assessment dalam penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil. “Hal ini karena P3DN telah menjadi isu global. Negara lain seperti Amerika Serikat juga mulai mewajibkan penggunaan produk dalam negerinya,” Andi menegaskan.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Odo RM Manuhutu dalam kesempatan yang sama menjelaskan, beberapa hal yang masih menjadi tantangan dalam menggencarkan program P3DN, misalnya promosi kemampuan industri dalam negeri yang harus lebih agresif.

Selain itu, investasi di bidang research & development (R&D) juga harus didorong bila ingin mencapai target PDB sebesar USD4,5 Triliun pada tahun 2038. Karenanya, agar program P3DN dapat berjalan dengan baik, Odo mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan pembelian produk dalam negeri. Sedangkan bagi produsen, terutama industri berskala besar, untuk memprioritaskan aktivitas R&D dalam rangka meningkatkan TKDN.

Dalam diskusi tersebut juga hadir Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Teknologi dan Informasi Merek Indonesia (AiTIMI) Danny Harjono. Ia mengungkapkan apresiasi atas keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal.

Pasalnya, program P3DN dapat meningkatkan penjualan industri laptop merk dalam negeri hingga 90%. “Ke depan, industri juga mengharapkan pesanan yang konsisten dari pemerintah bagi merek Indonesia. Hal tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri hulu,” ujar Danny.

Baca Juga: Gratis dan Lima Hari Selesai, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti