KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum pemilik ikan koi yang mati karena peristiwa padamnya listrik, David Tobing menuntut ganti rugi kepada pihak PLN. Gugatan itu dia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL. Dia mengatakan terdapat dua nomor gugatan karena pihaknya mewakili dua orang pemilik koi atas nama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello. Dalam poin gugatannya, dia menuntut PLN membayar ganti rugi kurang lebih sebesar Rp 11.125.000 Untuk penggugat satu dengan nomor gugatan 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL menuntut tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp 1.925.000. Baca Juga: Ombudsman: Kompensasi PLN kecil, tak sesuai dengan kerugian yang diderita
Dampak blackout, PLN dituntut atas matinya ikan koi Rp 11 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum pemilik ikan koi yang mati karena peristiwa padamnya listrik, David Tobing menuntut ganti rugi kepada pihak PLN. Gugatan itu dia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL. Dia mengatakan terdapat dua nomor gugatan karena pihaknya mewakili dua orang pemilik koi atas nama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello. Dalam poin gugatannya, dia menuntut PLN membayar ganti rugi kurang lebih sebesar Rp 11.125.000 Untuk penggugat satu dengan nomor gugatan 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL menuntut tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp 1.925.000. Baca Juga: Ombudsman: Kompensasi PLN kecil, tak sesuai dengan kerugian yang diderita