KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) nyatanya dirasakan di berbagai sektor usaha, tak terkecuali bagi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Mohammad Nur sebelumnya mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa perusahaan pers sebetulnya akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Dalam rapat daring pada Sabtu (11/4) pemerintah rencananya akan menanggung PPh Pasal 21 dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Baca Juga: Pemerintah bersungguh-sungguh lindungi perawat pasien virus corona (Covid-19)
Ini sebagai bentuk dari perluasan stimulus perpajakan jilid ke dua yang terlebih dahulu diberikan pemerintah kepada industri manufaktur. Namun, usulan Dewan Pers lainnya seperti untuk menghapus PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25 belum digubris. Meski demikian, Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah belum bisa mengonfirmasi pernyataan Menko Airlangga. Yang jelas saat ini pihaknya terus mengkaji sektor usaha mana lagi yang bakal diberikan insentif pajak dalam rangka penanggulangan virus corona terhadap kinerja perusahaan. “Kita tunggu saja. Semua kemungkinan selalu terbuka,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Senin (13/4). Yunirwansyah menegaskan saat ini yang benar pemerintah baru menggelontorkan insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. Baca Juga: Jumlahnya menyusut, modal bank sistemik ini masih tebal