KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) nyatanya dirasakan di berbagai sektor usaha, tak terkecuali bagi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Mohammad Nur sebelumnya mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa perusahaan pers sebetulnya akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Dalam rapat daring pada Sabtu (11/4) pemerintah rencananya akan menanggung PPh Pasal 21 dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Baca Juga: Pemerintah bersungguh-sungguh lindungi perawat pasien virus corona (Covid-19)
Dampak corona, perusahaan pers bakal mendapat insentif pajak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) nyatanya dirasakan di berbagai sektor usaha, tak terkecuali bagi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Mohammad Nur sebelumnya mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa perusahaan pers sebetulnya akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Dalam rapat daring pada Sabtu (11/4) pemerintah rencananya akan menanggung PPh Pasal 21 dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Baca Juga: Pemerintah bersungguh-sungguh lindungi perawat pasien virus corona (Covid-19)