Dampak DP 0% terhadap penjualan properti Metropolitan Kentjana (MKPI)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menyatakan jika kebijakan Bank Indonesia (BI) menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti berpotensi membantu calon pembeli melakukan pembelian unit properti.

Wakil Direktur Metropolitan Kentjana, Jeffry Tanudjaja, mengatakan, jika kebijakan ini tidak akan membawa pengaruh terhadap perusahaan. Pasalnya, produk properti yang ditawarkan oleh Metropolitan Kentjana sebagian besar ditunjuk untuk menengah ke atas.

"Kebijakan DP 0% akan membantu calon pembeli dalam melakukan pembelian unit properti. Tapi, produk-produk MKPI kebetulan adalah produk menengah atas, sehingga pengaruhnya mungkin tidak akan sebesar produk-produk yang menawarkan properti untuk kelas menengah bawah," jelasnya kepada Kontan, Jumat (19/2).


Sebagai informasi, kebijakan BI DP 0% ini menandai bahwa seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Baca Juga: Ini jenis insentif yang diharapkan Metropolitan Kentjana (MKPI) dari pemerintah

Aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.

Lebih lanjut, walau diproyeksi tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap Perseroan, namun dia positif kebijakan ini bisa mengerek adanya kenaikan penjualan. Namun, pihaknya sendiri belum bisa menghitungnya.

Ia masih berharap insentif yang kiranya akan diturunkan oleh Pemerintah adalah meringankan perpajakan properti.

"Harapan kita tentu itu semua bisa diringankan, apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini. Dulu PPH diturunkan dari 5% menjadi 2,5%, tetapi BPHTB yang dibayar oleh pembeli mencapai 5%, kalau bisa itu diturunkan menjadi 2,5%. Lalu pajak PPN dari 10% mungkin bisa diturunkan setengahnya," sambungnya.

Baca Juga: Rights issue Centratama Telekomunikasi (CENT) diperkirakan bakal laris manis

Ia melanjutkan, pemberian keringanan pajak di sektor properti akan berimbas pada bisnis turunannya.

Senada, pihaknya juga mengharapkan adanya keringanan pajak untuk properti penyewaan atau leasing. Selama ini, penyewaan atau leasing untuk perkantoran dan mall memiliki pajak final sebesar 10%.

"Jadi tidak peduli, untung atau rugi, tetap bayar pajak 10%. Harapannya bisa diturunkan setengahnya atau dihilangkan sama sekali sebab kondisi saat ini masih sulit. Tentu penentuan seperti itu hanya bisa datang dari Pemerintah," tutupnya.

Selanjutnya: Tahun ini, Metropolitan Kentjana (MKPI) targetkan marketing sales Rp 400 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli