Dampak inflasi dari PPN ruas tol 10%



JAKARTA. Dampak penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol terhadap daya beli masyarakat tidak signifikan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebut, rencana penerapan pajak jalan tol sebesar 10% tak akan membuat inflasi membengkak. "Kalau inflasinya itu kecil. Tapi masih tetap kita kaji," kata dia, Senin (9/3). 

Menurut Suahasil, kepastian kapan pajak jalan tol diterapkan akan mempertimbangkan kondisi atau pola konsumsi masyarakat. Pemerintah akan mengkaji waktu yang tepat, pada saat pengeluaran rumah tangga tidak tinggi, seperti pada masa liburan, atau Ramadhan. "Kita lihat profil inflasinya pada bulan April dan Mei ini. Cocok tidak untuk pengenaan pajak jalan tol. Kita sedang kaji itu," ucap Suahasil. 

Secara terpisah, Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, signifikan tidaknya pajak jalan tol terhadap inflasi tergantung pada banyak faktor, seperti cuaca, momentum liburan, dan kondisi eksternal. "Selain faktor musim, seperti puasa atau Lebaran, sekolah, liburan, dan cuaca, belum terlihat dampak lain (yang mengerek inflasi April), kecuali jika dunia tiba-tiba aman dan berakibat harga bahan bakar minyak naik tajam," jelas Sasmito kepada Kompas.com. 


Kendati begitu, dia mengakui bahwa April adalah masa inflasi rendah. "Memang agar dampak suatu kenaikan tidak tajam (terhadap inflasi), sebaiknya dilakukan di musim inflasi rendah," kata dia. 

BPS melaporkan indeks harga konsumen April 2014 mencatat deflasi 0,02%, lebih rendah dibanding April 2013 yang mencatat deflasi 0,10%. Sementara itu, pada April 2012, BPS menatat inflasi 0,21%, didorong kenaikan berbagai komoditas pada saat itu, di antaranya bawang putih, bawang merah, cabai rawit, gula pasir, serta rokok kretek filter. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia