Dampak Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta Terhadap Daya Beli Masih Terbatas



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program insentif Rp 3 juta per unit untuk pembelian motor listrik produksi dalam negeri dinilai tidak hanya mendorong transisi energi, tetapi juga berpotensi memperkuat industri kendaraan listrik nasional.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyalurkan insentif motor listrik dengan total anggaran Rp 3 triliun untuk pembelian 1 juta unit motor listrik.

Meski demikian, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai dampak program tersebut terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat dalam jangka pendek masih akan terbatas.


Baca Juga: Insentif Motor Listrik Turun jadi Rp 3 juta Per Unit, Begini Efeknya ke Penjualan

Menurut Yusuf, pemerintah menargetkan penyaluran insentif untuk hingga satu juta unit motor listrik. Namun, serapan pada tahun ini diperkirakan baru sekitar 100.000 unit karena kapasitas produksi motor listrik dalam negeri masih terbatas.

Dengan demikian, anggaran sekitar Rp 3 triliun yang disiapkan untuk program tersebut juga belum akan terserap seluruhnya dalam waktu dekat.

Di sisi lain, ia  menilai besaran insentif yang lebih kecil dibandingkan skema sebelumnya yakni Rp 5 juta, memang dapat menjaga ruang fiskal pemerintah, tetapi sekaligus membuat daya tarik harga bagi konsumen menjadi lebih rendah.

“Besaran insentif yang lebih kecil dari skema sebelumnya memang menjaga ruang fiskal, tetapi daya tarik harga bagi konsumen juga menjadi lebih rendah,” tutur Yusuf kepada Kontan, Minggu (23/8/2026).

Yusuf menilai insentif Rp 3 juta akan lebih menarik bagi masyarakat yang memang sejak awal sudah memiliki rencana membeli motor listrik. Potongan harga tersebut cukup terasa, terutama untuk motor listrik di segmen entry level.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Disunat Jadi Rp3 Juta Mulai September 2026, Cek Harga Terbaru

Selain harga pembelian, biaya operasional motor listrik yang relatif lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar bensin juga dapat menjadi pertimbangan konsumen.

Meski demikian, bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah, keputusan membeli kendaraan tidak hanya ditentukan oleh harga motor. Beban cicilan, kebutuhan pokok, pendidikan, hingga biaya transportasi masih menjadi pertimbangan utama dalam menentukan daya beli.

Menurutnya, program tersebut tetap memiliki dampak pengganda terhadap perekonomian. Peningkatan penjualan motor listrik dapat mendorong aktivitas perdagangan, pembiayaan, manufaktur, industri baterai, hingga sektor pendukung lainnya.

Selain itu, penghematan biaya bahan bakar yang diperoleh pengguna motor listrik berpotensi dialihkan untuk konsumsi kebutuhan lain. Dengan begitu, terdapat efek lanjutan terhadap aktivitas ekonomi rumah tangga.

“Namun, efek tersebut belum akan besar karena pangsa motor listrik masih sekitar 1% dari pasar motor baru,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, keberhasilan program insentif juga sangat bergantung pada sejumlah faktor lain, terutama tingkat kandungan dalam negeri, kesiapan infrastruktur pengisian daya, serta kepercayaan konsumen terhadap kualitas baterai dan layanan purnajual.

Baca Juga: AISMOLI: Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta Kurang Efektif Jika Cair September

Tanpa dukungan ekosistem tersebut, insentif berisiko hanya menjadi potongan harga bagi konsumen yang memang sudah memiliki kemampuan membeli motor listrik.

Sebaliknya, semakin besar keterkaitan program dengan industri dalam negeri dan penggunaan komponen lokal, semakin besar pula manfaat ekonominya dalam jangka menengah.

Karena itu, Yusuf menilai program insentif motor listrik lebih tepat ditempatkan sebagai instrumen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional, bukan sebagai stimulus yang secara langsung mampu meningkatkan daya beli masyarakat secara luas.

Dampak ekonomi yang lebih besar diharapkan muncul melalui penguatan industri, penciptaan lapangan kerja, penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta pengurangan ketergantungan terhadap impor energi.

Sebelumnya, akar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai penurunan insentif Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta cukup berpengaruh terhadap minat konsumen. Hal ini lantaran konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap harga awal, uang muka, dan cicilan bulanan.

Menurut Yannes, selisih Rp 2 juta memang terlihat kecil secara nominal, tetapi cukup berarti bagi rumah tangga yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana mobilitas sekaligus mencari nafkah.

"Insentif Rp3 juta masih membantu, tetapi daya ungkitnya terhadap permintaan kemungkinan lebih terbatas karena belum sepenuhnya menutup kesenjangan harga awal," jelas Yannes.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Kembali Ditunda, Pemerintah Targetkan Berlaku Agustus 2026

Ia mengatakan, harga motor listrik yang berada di kisaran Rp 15 juta hingga Rp 22 juta, bahkan lebih dari Rp 20 juta untuk sejumlah model dengan baterai yang dibeli, masih menghadapi tantangan untuk menandingi harga motor bensin populer di kelas yang sama.

Menurut Yannes, insentif harga Rp3 juta juga belum cukup untuk mendorong penjualan motor listrik secara massal. Pemerintah perlu mempertimbangkan kombinasi kebijakan yang dapat menekan biaya pembelian maupun cicilan konsumen.

"Kalau memungkinkan, insentif sebaiknya dikombinasikan dengan subsidi bunga, DP rendah dengan tenor yang tetap sehat, serta insentif leasing yang benar-benar menurunkan cicilan," ujarnya.

Selain besaran insentif, Public Relation & Event Executive Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Riniwaty Sinaga juga menyoroti waktu pelaksanaan program.

Riniwaty menilai jika program baru berjalan pada September 2026, efektivitasnya akan terbatas lantaran waktu penyaluran hingga akhir tahun cukup singkat.

Baca Juga: Pemerintah Masih Siapkan Aturan Insentif Motor Listrik Rp 5 juta per unit

Menurutnya, pelaku industri membutuhkan waktu untuk menjalankan proses administrasi sekaligus melakukan komunikasi kepada pasar. Kondisi tersebut berisiko membuat konsumen yang sudah tertarik membeli motor listrik tidak memiliki cukup waktu untuk memanfaatkan kuota insentif.

Karena itu, AISMOLI meminta kepastian pemerintah terkait waktu implementasi program. "Makanya kami selalu bicara kepastian. Kalau bisa besok sudah bisa dijalankan. Kalau pun selambat-lambatnya sebulan dua bulan itu sudah langsung jalan," kata Riniwaty.

Adapun pemerintah masih menyiapkan aturan teknis sebelum insentif dapat diberlakukan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah sebelumnya menargetkan program tersebut mulai berjalan paling cepat pada September 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News