JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memandang bahwa batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah seimbang sehingga tidak perlu dilonggarkan. Sebelumnya, hal ini disinggung dalam rapat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Komisi XI DPR RI soal RAPBN-P 2017. Batas maksimal 3% dalam UU dianggap telah membelenggu pemerintah untuk mengakselerasi ekonomi. “Kalau (defisit anggaran) dinaikkan dengan cepat, tapi tidak terdapat perencanaan yang matang, yang terjadi adalah APBN besar tapi penyerapannya tidak tinggi,” katanya di Gedung DPR, Selasa (11/7).
Dampak kalau defisit diperlebar versi Menkeu
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memandang bahwa batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah seimbang sehingga tidak perlu dilonggarkan. Sebelumnya, hal ini disinggung dalam rapat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Komisi XI DPR RI soal RAPBN-P 2017. Batas maksimal 3% dalam UU dianggap telah membelenggu pemerintah untuk mengakselerasi ekonomi. “Kalau (defisit anggaran) dinaikkan dengan cepat, tapi tidak terdapat perencanaan yang matang, yang terjadi adalah APBN besar tapi penyerapannya tidak tinggi,” katanya di Gedung DPR, Selasa (11/7).