KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga khusus domestic market obligation (DMO) untuk industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per ton. Ketentuan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri itu berlaku dari 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang. Sebelumnya, transaksi jual beli batubara antara industri semen dan pupuk dengan batubara dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk secara khusus.
Dampak kebijakan harga batubara untuk industri semen dinilai tidak signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga khusus domestic market obligation (DMO) untuk industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per ton. Ketentuan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri itu berlaku dari 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang. Sebelumnya, transaksi jual beli batubara antara industri semen dan pupuk dengan batubara dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk secara khusus.