KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lebih dari setahun diberlakukan oleh pemerintah, kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU (Million British Thermal Unit) kepada 7 industri tertentu dinilai belum memberikan dampak yang signifikan. “Ini sudah setahun, apa yang dikerjakan, mana hasilnya. Kita harus ekspansi, kalau enggak kita balik lagi jalani bisnis as usual,” ujar Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja dalam keterangannya, Rabu (9/6/). Kebijakan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dampak kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU disebut tidak optimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lebih dari setahun diberlakukan oleh pemerintah, kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU (Million British Thermal Unit) kepada 7 industri tertentu dinilai belum memberikan dampak yang signifikan. “Ini sudah setahun, apa yang dikerjakan, mana hasilnya. Kita harus ekspansi, kalau enggak kita balik lagi jalani bisnis as usual,” ujar Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja dalam keterangannya, Rabu (9/6/). Kebijakan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.