Dampak Kenaikan Harga BBM Besar, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Pembatasan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah menghangat pasca Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mungkin akan mengumumkan kenaikan harga Pertalite dan Solar pada pekan ini.

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan, kenaikan harga BBM merupakan suatu keniscayaan jika beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi semakin membengkak mencapai Rp 502,4 triliun.

Bahkan bisa mencapai di atas Rp 600 triliun kalau kuota Pertalite ditetapkan sebanyak 23.000 kilo liter akhirnya jebol.


Namun, ia mengatakan, opsi kenaikan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini. Pasalnya, kenaikan harga pertalite dan solar, yang proporsi jumlah penggunanya di atas 70% pasti akan menyulut inflasi.

Baca Juga: Pengusaha Angkutan Keluhkan Rencana Pembatasan Pembelian BBM

"Jadi jangan dulu, kalau kenaikan pertalite hingga mencapai Rp 10.000 per liter, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0,97% , sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2% year on year (yoy)." terang Fahmi pada Kontan.co.id, Selasa (23/8).

Dengan inflasi sebesar itu akan memperpuruk daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4%.  Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu, ia menyarankan agar pemerintah tidak menaikkan harga pertalite dan solar pada tahun ini

Lebih lanjut Fahmi meminta agar pemerintah sebaiknya fokus pada pembatasan BBM bersubsidi, yang sekitar 60% tidak tepat sasaran.

"MyPertamina tidak akan efektif membatasi BBM agar tepat sasaran. Bahkan menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 CC ke bawah yang berhak menggunakan BBM subsidi," terang Fahmi.

Baca Juga: Ada Isu Kenaikan Harga Pertalite, Apakah Saham ASII Masih Prospektif?

Menurut Fahmi, pembatasan BBM subsidi paling efektif pada saat ini adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar.

Di luar sepeda motor dan kendaraan umum, konsumen harus menggunakan Pertamax ke atas. Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU.

Untuk itu, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum.

"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," ucap Fahmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli