Dampak Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Mulai Seret



KONTAN.CO.ID-JAKARTAKementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga 12 Desember 2023 mengalami penurunan.

Tercatat, penerimaan cukai rokok pada periode laporan turun 3,7% YoY dampak dari kebijakan untuk menyeimbangkan pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja dan pengawasan rokok ilegal.

Sekedar mengingatkan, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.


Baca Juga: DJBC Tegaskan Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai Jelang Tutup Tahun 2023

"Penerimaan dari cukai hasil tembakau itu turun 3,7% dari tahun lalu, karena kita menaikkan tarif cukai selama beberapa tahun berturut-turut dan ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama untuk golongan I dan golongan II," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12).

Sri Mulyani bilang, kenaikan cukai rokok yang rendah pada golongan III terutama kretek dan linting menyebabkan produksi di golongan III naik, lebih tinggi dibandingkan golongan I dan II yang tarif cukainya jauh lebih tinggi.

"Ini yang harus terus kita awasi agar kebijakan CHT yang memang tujuan salah satunya menurunkan produksi, karena ini adalah konsumsi yang dibatasi, bisa berjalan," katanya.

Dalam paparannya, produksi hasil tembakau hingga Oktober 2023 mengalami penurunan sebesar 1,8%, sejalan dengan kebijakan pengendalian konsumsi untuk mencapai target prevalensi merokok anak 8,7% di tahun 2024. Meskipun berdampak pada penurunan tarif efektif sebesar 1,3%.

Baca Juga: Rokok Kretek Menopang Prospek HMSP, Intip Rekomendasi Sahamnya

Sementara berdasarkan Laporan APBN Kita, sejalan dengan kebijakan tarif CHT 2023 dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif CHT sebesar 10%, maka produksi sigaret 2023 diproyeksikan tetap menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli