KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga 12 Desember 2023 mengalami penurunan. Tercatat, penerimaan cukai rokok pada periode laporan turun 3,7% YoY dampak dari kebijakan untuk menyeimbangkan pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja dan pengawasan rokok ilegal. Sekedar mengingatkan, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
Dampak Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Mulai Seret
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga 12 Desember 2023 mengalami penurunan. Tercatat, penerimaan cukai rokok pada periode laporan turun 3,7% YoY dampak dari kebijakan untuk menyeimbangkan pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja dan pengawasan rokok ilegal. Sekedar mengingatkan, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.