KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pungutan ekspor atau levy minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berlaku sejak 18 Maret 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif pungutan ekspor CPO yang tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.05/2022 dan produk turunannya yang semula maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton tidak berdampak kepada penerimaan Bea Keluar (BK).
Dampak Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO Terhadap Penerimaan Bea Keluar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pungutan ekspor atau levy minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berlaku sejak 18 Maret 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif pungutan ekspor CPO yang tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.05/2022 dan produk turunannya yang semula maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton tidak berdampak kepada penerimaan Bea Keluar (BK).