JAKARTA. Industri yang sarat tenaga kerja dapat keluar dari Jakarta, menurut hasil riset Citi Research yang terbit hari ini. Ini berkaitan dengan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 2,2 juta. Sebaliknya, Citi menilai industri padat modal yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan lebih tinggi sudah membayar melebihi UMP. “Kami mencatat bahwa seluruh pasar negara berkembang menghadapi situasi yang sama, tak hanya Indonesia. Upah minimum ditetapkan oleh masih-masing provinsi bukan oleh pemerintah pusat,” kata Citi.
Dampak kenaikan upah buruh menurut Citi
JAKARTA. Industri yang sarat tenaga kerja dapat keluar dari Jakarta, menurut hasil riset Citi Research yang terbit hari ini. Ini berkaitan dengan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 2,2 juta. Sebaliknya, Citi menilai industri padat modal yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan lebih tinggi sudah membayar melebihi UMP. “Kami mencatat bahwa seluruh pasar negara berkembang menghadapi situasi yang sama, tak hanya Indonesia. Upah minimum ditetapkan oleh masih-masing provinsi bukan oleh pemerintah pusat,” kata Citi.