KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda rencana kenaikan royalti dan bea keluar sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan. Kebijakan ini dinilai memberi napas lega bagi pelaku usaha di tengah ketidakpastian global, namun di sisi lain berpotensi menahan laju penerimaan negara dalam jangka pendek. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan penundaan revisi aturan dilakukan setelah pemerintah menyerap masukan dari pelaku industri yang masih menghadapi tekanan global.
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang sebelumnya memuat rencana kenaikan tarif kini belum dilanjutkan.
Baca Juga: Penundaan Royalti dan Bea Keluar SDA Jaga Iklim Usaha, Meski Bisa Tekan PNBP Di sisi fiskal, kebijakan ini langsung disorot karena sektor SDA masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede menegaskan kontribusi sektor ini sangat besar terhadap APBN. "Royalti batubara, migas, dan SDA nonmigas itu bagian penting dari PNBP," ujarnya. Ia menjelaskan, penerimaan SDA menyumbang sekitar 46% dari total PNBP. Karena itu, penundaan kenaikan royalti dinilai bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga berpengaruh pada ruang fiskal pemerintah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan belanja negara. Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat Rp 574,9 triliun atau tumbuh 10,5% secara tahunan. Namun belanja negara naik lebih cepat menjadi Rp 815 triliun, sehingga defisit melebar ke Rp 240,1 triliun atau 0,93% dari PDB. Meski begitu, Josua menilai dampaknya masih bisa dikelola selama penundaan bersifat sementara dan tetap diikuti dengan kewajiban pembayaran. Namun ia mengingatkan risiko akan meningkat jika penundaan berubah menjadi keterlambatan berulang. Di tengah kondisi itu, pemerintah disarankan memperkuat kepatuhan dan optimalisasi penerimaan yang sudah ada, ketimbang menambah beban baru bagi industri. Fokus pada penagihan, percepatan piutang PNBP, dan penertiban ekspor dinilai lebih realistis.
Baca Juga: Siap-Siap Tarif Royalti Mineral akan Dikerek Dari sisi lain, Global Markets Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai kebijakan penundaan ini masih rasional untuk menjaga daya tahan industri tambang. Ia menyebut rencana kenaikan royalti sebenarnya bisa menambah penerimaan hingga sekitar Rp 26 triliun, namun waktu implementasinya dinilai belum ideal. "Situasinya belum kondusif," ujarnya, merujuk pada tekanan global, isu kuota produksi, dan risiko gangguan rantai pasok. Menurut Myrdal, peluang pendapatan negara tetap terbuka melalui kenaikan harga komoditas global. Dengan syarat, produksi dan ekspor tidak ikut turun sehingga pemerintah bisa menikmati windfall profit dari sektor SDA. Sementara itu, Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan mencatat realisasi PNBP kuartal I-2026 mencapai Rp 112,1 triliun atau 24,4% dari target APBN. Namun angka ini masih turun 3% secara tahunan akibat pelemahan harga minyak, belum optimalnya lifting migas, serta hilangnya faktor non-ulang seperti dividen BUMN.
Baca Juga: Kemenhaj Beri Kebebasan Jemaah Pilih Lokasi Pembayaran Dam, Bisa di Kampung Halaman Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut kebijakan penyesuaian tarif SDA berpotensi menambah penerimaan negara lebih dari Rp 200 triliun jika dijalankan sesuai rencana. Dengan kondisi ini, pemerintah kini berada di titik keseimbangan: menjaga iklim investasi tetap stabil, sambil memastikan mesin penerimaan negara tidak kehilangan tenaga di tengah tekanan belanja yang terus meningkat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News