Dampak pajak digital ke inflasi dinilai sangat kecil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Shopee International Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Head of Public Policy & Government Relation Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menuturkan sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia tentunya akan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Menurutnya, sistim pelaporan pajak hingga saat ini telah sesuai dengan standar prosedur yang ada.

"Sebagai perusahaan dan juga merchant dalam aplikasi kami telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual," ujarnya kepada kontan.co.id, Selasa (29/9).


Radityo menambahkan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan Undang-Undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, maka perusahaan akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.

Ia juga menegaskan terkait dengan isu pajak parak digital sebesar 10% tersebut bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri. Karenanya, tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee.

"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu/Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," sebutnya.

Dampak PPN terhadap inflasi

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menuturkan bahwa pajak ini berbeda dengan produk e-commerce. Karenanya, ia menilai dampaknya akan sangat kecil.

Baca Juga: Ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, JD.ID siap ikuti regulasi pemerintah

"Saya kira dampaknya sangat kecil sebab melihat struktur inflasi Indonesia banyak pergerakan di kebutuhan pangan, tapi kalau soal pajak digital ini saya kira sangat kecil," ujarnya.

Lebih lanjut, efek kecil tersebut pertama disebabkan tingkat konsumsinya di dalam negeri bukanlah kebutuhan pokok sehingga supply dan demand masih terpenuhi. Menurutnya, berbeda dengan bahan pokok soal distribusi, suplai, dan lain sebagainya yang bisa menyebabkan inflasi terjadi.

Kedua, harganya banyak berada di luar mekanisme pasar dan bergejolah. Kendati begitu konsumen tetap dapat memenuhi dan pada taraf tertentu konsumen tetap membeli sehingga pengaruhinya ke inflasi lebih kecil.

"Memang saat ini kebutuhan telekomunikasi dan jaringan data tinggi, tetapi saya kira tidak sedahsyat apabila ini terjadi di kebutuhan pokok," paparnya.

Berkaca pada data Badan Pusat Statistik untuk indeks harga konsumen, pada Agustus 2020 kembali mengalami deflasi sebesar 0,05% akibat daya beli yang rendah. Dari sana, apabila ada kenaikan harga tidak terlalu menyumbang inflasi kenaikan harga secara umum.

Tauhid menjabarkan dari data BPS tersebut, pajak digital masuk dalam kelompok informasi, telekomunikasi, dan jasa yang mana berada di level 0,03%. Ia mengaku belum bisa memproyeksikan akan ada perubahan dengan adanya PPN 10%. Namun, apabila terjadi perubahan diperkirakan tidak akan jauh dari angka saat ini.

"Kalau situasi bulanannya sama saya kira tidak jauh peningkatannya di level 0,04% atau 0,05% tapi tidak mungkin di atas 0,1% melihat struktur konsumsi selama ini," jelasnya.

Selanjutnya: Pengusaha pusat perbelanjaan minta pemerintah bantu gaji karyawan dan bebaskan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .