JAKARTA. Dampak penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang devisa hasil ekspor (DHE) yang efektif awal Januari 2012 baru akan terlihat paling cepat pada Maret 2012. "PBI DHE ini mengatur maksimum enam bulan sejak tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), devisa akan masuk ke perbankan dalam negeri. Karena ini baru beberapa hari berjalan, masih terlalu awal assessment datanya," ungkap Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Perry Warjiyo, Jumat (13/1). Perry menjelaskan karena baru diberlakukan, maka data dari bank-bank yang sudah menerima devisa hasil ekspor belum dapat dinilai (assess)."Setelah kuartal pertama sudah bisa dilakukan assessment. Pada saat itu, kalau masih belum masuk juga baru kita lihat penyebabnya apa. Biasanya kan orang Indonesia menunggu dulu sampai detik-detik terakhir. Atau apakah perbankan kita belum memberikan servis dan produk yang membuat eksportir tertarik," lanjut Perry.
Dampak PBI devisa hasil ekspor baru akan ketahuan maret 2012
JAKARTA. Dampak penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang devisa hasil ekspor (DHE) yang efektif awal Januari 2012 baru akan terlihat paling cepat pada Maret 2012. "PBI DHE ini mengatur maksimum enam bulan sejak tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), devisa akan masuk ke perbankan dalam negeri. Karena ini baru beberapa hari berjalan, masih terlalu awal assessment datanya," ungkap Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Perry Warjiyo, Jumat (13/1). Perry menjelaskan karena baru diberlakukan, maka data dari bank-bank yang sudah menerima devisa hasil ekspor belum dapat dinilai (assess)."Setelah kuartal pertama sudah bisa dilakukan assessment. Pada saat itu, kalau masih belum masuk juga baru kita lihat penyebabnya apa. Biasanya kan orang Indonesia menunggu dulu sampai detik-detik terakhir. Atau apakah perbankan kita belum memberikan servis dan produk yang membuat eksportir tertarik," lanjut Perry.