KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2018 menyentuh 3%, pemerintah mengambil langkah dengan cara membatasi impor terhadap 500 komoditas untuk mengurangi tekanan terhadap transaksi berjalan. Langkah ini belum tentu menguntungkan emiten terkait 500 komoditas tersebut. Kiswoyo Adi Joe, analis senior Narada Asset Management menilai perlu menunggu kepastian dan implementasi nyata atas langkah tersebut. "Itu sudah pasti? Harus menunggu kepastiannya dulu, implementasinya belum ada," kata Kiswoyo, Sabtu (18/8) Ia menilai impor negara atas kertas terbatas. Karena di lain sisi Indonesia juga termasuk produsen kertas. Impor terhadap petrokimia juga kurang tepat, karena dari dalam negeri tidak bisa memasok permintaan yang ada.
Dampak pembatasan impor ke emiten tergantung implementasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2018 menyentuh 3%, pemerintah mengambil langkah dengan cara membatasi impor terhadap 500 komoditas untuk mengurangi tekanan terhadap transaksi berjalan. Langkah ini belum tentu menguntungkan emiten terkait 500 komoditas tersebut. Kiswoyo Adi Joe, analis senior Narada Asset Management menilai perlu menunggu kepastian dan implementasi nyata atas langkah tersebut. "Itu sudah pasti? Harus menunggu kepastiannya dulu, implementasinya belum ada," kata Kiswoyo, Sabtu (18/8) Ia menilai impor negara atas kertas terbatas. Karena di lain sisi Indonesia juga termasuk produsen kertas. Impor terhadap petrokimia juga kurang tepat, karena dari dalam negeri tidak bisa memasok permintaan yang ada.