KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mengatakan pencabutan izin atas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru garapan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) akan menekan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) tahun ini. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan audit kepada NHSE. "Kita nunggu hasil audit. Jadi masih ada, minggu depan juga masih kita diundang, diminta untuk memberikan keterangan mereka, dari pengembangnya (NHSE)," ungkap Eniya saat ditemui di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2026). Baca Juga: Waskita Toll Road Terapkan Diskon Tarif Tol Becakayu hingga 20% Sampai Maret 2026 Adapun, saat ditanya detail jenis izin yang dicabut oleh Satgas PKH, Eniya bilang pihaknya tidak mengetahui terkait jenis izin apa yang dicabut. "Saya gak tau," kata Eniya singkat. Dia menjelaskan, terdapat dua izin penting yang kemungkinan menjadi izin yang dicabut oleh Satgas PKH, yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Tapi yang dicabut IPPKH atau IUP-nya, saya nggak tahu," kata dia. Adapun, PLTA Batang Toru sebelumnya direncanakan memasuki tahap Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2025 namun bergeser menjadi Oktober 2026. Namun, dengan pencabutan izin ini, Eniya bilang, hal tersebut akan berdampak pada target bauran EBT yang diharapkan awalnya bertambah dari PLTA Batang Toru. "Ya COD-nya kan kita selalu harapkan. Harusnya bauran saya lebih dari 16%. Terus jadi nggak jadi. Kira-kira ini salah satunya. Karena sempat semester 1 (tahun 2025) 16%. Padahal kita sudah perhitungkan penambahan 7 gigawatt," jelas dia. Dampak Pencabutan Izin dengan Investasi PLTA Batang Toru Untuk diketahui PLTA Batang Toru, adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dibangun guna memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera Utara. Pembangunannya, mayoritas disokong dari bantuan China kepada Indonesia, ini bisa terlihat dari besarnya saham SDIC Power Holdings (BUMN China) sekitar 70%. Diikuti persentase PT PLN Nusantara Renewables (anak usaha PT PLN Nusantara Power) sekitar 25% dan Asia Hydria sebagai pemegang saham minoritas sekitar 5%. Menurut pengamat energi dari Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, Satgas PKH perlu menunjukan transparansi dari hasil kajian sebelum menentukan untuk mencabut izin PLTA. "Tentunya harus ada transparansi dari pemerintah mengenai pelanggaran apa yang terjadi. Hal ini tentu menjadi pengingat pentingnya tertib hukum sedari awal," kata Putra. Sebagai proyek yang didukung investasi dari asing, Putra juga bilang Satgas PKH harus bisa menunjukkan tiga kriteria dasar. "Transparansi dalam kriteria penertiban, merata tanpa pilih kasih dan konsisten ke depan. Bila tiga hal tersebut jelas, investasi masih bisa bergerak, tetapi bila tidak ada kejelasan maka ini pasti berimbas terhadap investasi," ungkap dia. PKH menurut dia juga harus bisa menunjukkan kredibilitas keputusan mereka dan tidak menjadikan langkah pencabutan ini sebagai alat politisir. "Saat ini banyak investor dalam dan luar negeri yang memperhatikan dengan seksama. Tanpa hal tersebut wajar banyak yang akan bertanya dan menahan investasi di sini," tutupnya. Baca Juga: Menteri Bahlil Buka Suara Soal Pencabutan Izin Agincourt dan PLTA Batang Toru
Dampak Pencabutan Izin PLTA Batang Toru: Bauran dan Investasi EBT Tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mengatakan pencabutan izin atas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru garapan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) akan menekan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) tahun ini. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan audit kepada NHSE. "Kita nunggu hasil audit. Jadi masih ada, minggu depan juga masih kita diundang, diminta untuk memberikan keterangan mereka, dari pengembangnya (NHSE)," ungkap Eniya saat ditemui di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2026). Baca Juga: Waskita Toll Road Terapkan Diskon Tarif Tol Becakayu hingga 20% Sampai Maret 2026 Adapun, saat ditanya detail jenis izin yang dicabut oleh Satgas PKH, Eniya bilang pihaknya tidak mengetahui terkait jenis izin apa yang dicabut. "Saya gak tau," kata Eniya singkat. Dia menjelaskan, terdapat dua izin penting yang kemungkinan menjadi izin yang dicabut oleh Satgas PKH, yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Tapi yang dicabut IPPKH atau IUP-nya, saya nggak tahu," kata dia. Adapun, PLTA Batang Toru sebelumnya direncanakan memasuki tahap Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2025 namun bergeser menjadi Oktober 2026. Namun, dengan pencabutan izin ini, Eniya bilang, hal tersebut akan berdampak pada target bauran EBT yang diharapkan awalnya bertambah dari PLTA Batang Toru. "Ya COD-nya kan kita selalu harapkan. Harusnya bauran saya lebih dari 16%. Terus jadi nggak jadi. Kira-kira ini salah satunya. Karena sempat semester 1 (tahun 2025) 16%. Padahal kita sudah perhitungkan penambahan 7 gigawatt," jelas dia. Dampak Pencabutan Izin dengan Investasi PLTA Batang Toru Untuk diketahui PLTA Batang Toru, adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dibangun guna memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera Utara. Pembangunannya, mayoritas disokong dari bantuan China kepada Indonesia, ini bisa terlihat dari besarnya saham SDIC Power Holdings (BUMN China) sekitar 70%. Diikuti persentase PT PLN Nusantara Renewables (anak usaha PT PLN Nusantara Power) sekitar 25% dan Asia Hydria sebagai pemegang saham minoritas sekitar 5%. Menurut pengamat energi dari Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, Satgas PKH perlu menunjukan transparansi dari hasil kajian sebelum menentukan untuk mencabut izin PLTA. "Tentunya harus ada transparansi dari pemerintah mengenai pelanggaran apa yang terjadi. Hal ini tentu menjadi pengingat pentingnya tertib hukum sedari awal," kata Putra. Sebagai proyek yang didukung investasi dari asing, Putra juga bilang Satgas PKH harus bisa menunjukkan tiga kriteria dasar. "Transparansi dalam kriteria penertiban, merata tanpa pilih kasih dan konsisten ke depan. Bila tiga hal tersebut jelas, investasi masih bisa bergerak, tetapi bila tidak ada kejelasan maka ini pasti berimbas terhadap investasi," ungkap dia. PKH menurut dia juga harus bisa menunjukkan kredibilitas keputusan mereka dan tidak menjadikan langkah pencabutan ini sebagai alat politisir. "Saat ini banyak investor dalam dan luar negeri yang memperhatikan dengan seksama. Tanpa hal tersebut wajar banyak yang akan bertanya dan menahan investasi di sini," tutupnya. Baca Juga: Menteri Bahlil Buka Suara Soal Pencabutan Izin Agincourt dan PLTA Batang Toru