KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar luas di kalangan publik. Dengan begitu ada persepsi bahwa pemerintah tengah menyiapkan secara diam-diam Perppu tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa posisi Apindo sangat terbuka untuk mempelajari lebih lanjut substansi rancangan Perppu kejahatan ekonomi tersebut. Dia menilai bahwa urgensi pemerintah dalam ingin menerbitkan Perppu itu, karena ingin memperkuat penanganan kejahatan ekonomi. "Kami memahami urgensi negara dalam memperkuat penanganan tindak pidana ekonomi, namun kami juga berharap setiap instrumen hukum yang dibentuk tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak, kepastian berusaha, dan iklim investasi yang sehat," ujar Shinta kepada Kontan, Rabu (25/3/2026).
Dampak Perppu Kejahatan Ekonomi: Apindo Minta Pemerintah Hati-Hati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar luas di kalangan publik. Dengan begitu ada persepsi bahwa pemerintah tengah menyiapkan secara diam-diam Perppu tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa posisi Apindo sangat terbuka untuk mempelajari lebih lanjut substansi rancangan Perppu kejahatan ekonomi tersebut. Dia menilai bahwa urgensi pemerintah dalam ingin menerbitkan Perppu itu, karena ingin memperkuat penanganan kejahatan ekonomi. "Kami memahami urgensi negara dalam memperkuat penanganan tindak pidana ekonomi, namun kami juga berharap setiap instrumen hukum yang dibentuk tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak, kepastian berusaha, dan iklim investasi yang sehat," ujar Shinta kepada Kontan, Rabu (25/3/2026).
TAG: