Dampak Perppu Kejahatan Ekonomi, Ini yang Menjadi Kekhawatiran Apindo



KONTAN.CO.ID - Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang beredar luas di publik memicu berbagai persepsi.

Beredarnya dokumen tersebut menimbulkan anggapan bahwa pemerintah tengah menyiapkan beleid ini secara diam-diam.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan pihaknya terbuka untuk mempelajari lebih lanjut substansi rancangan Perppu tersebut.


Menurutnya, langkah pemerintah ini mencerminkan urgensi dalam memperkuat penanganan tindak pidana ekonomi di Indonesia.

“Kami memahami urgensi negara dalam memperkuat penanganan tindak pidana ekonomi. Namun, kami berharap instrumen hukum tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak, kepastian berusaha, dan iklim investasi,” ujar Shinta, Rabu (25/3/2026).

Shinta menegaskan bahwa upaya pemulihan ekonomi dan penguatan kepercayaan terhadap sistem hukum seharusnya berjalan beriringan.

Karena itu, Apindo menilai perlu kajian mendalam terhadap substansi Perppu, termasuk dampaknya terhadap praktik dunia usaha.

“Dalam ekonomi modern, penegakan hukum penting, tetapi kepastian hukum juga sama krusialnya,” jelasnya.

Baca Juga: Hindari Macet Arus Balik, ASN Dihimbau Manfaatkan WFA, Cek Jadwalnya

Shinta menilai dunia usaha tidak hanya melihat tujuan suatu regulasi, tetapi juga desain kebijakan tersebut, termasuk pengaturan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap prinsip due process.

Menurutnya, regulasi dengan cakupan luas, ruang interpretasi besar, atau konsentrasi kewenangan tinggi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini pada akhirnya dapat memengaruhi tingkat kepercayaan (confidence) pelaku usaha.

“Jika tidak dirancang secara proporsional, dapat menimbulkan persepsi risiko bagi dunia usaha,” ujarnya.

Dampak terhadap Iklim Investasi

Apindo menilai pembahasan rancangan Perppu ini harus dilakukan secara komprehensif dan hati-hati.

Di satu sisi, dunia usaha mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran ekonomi. Namun di sisi lain, perlu dipastikan bahwa kebijakan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan (unintended consequences).

Lebih jauh, isu Perppu ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut persepsi pasar dan iklim investasi secara keseluruhan.

Tonton: APBI Buka Suara Soal Potensi Peningkatan Produksi Batubara Indonesia

Setiap perubahan dalam sistem penegakan hukum ekonomi akan menjadi perhatian investor dalam menilai stabilitas dan kepastian bisnis di Indonesia.

“Jika kebijakan dipersepsikan terlalu luas atau belum sinkron dengan reformasi hukum, hal ini berpotensi meningkatkan risk premium dalam aktivitas usaha,” tandas Shinta.

Dengan demikian, keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian usaha menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: