KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IFG Progress memproyeksikan akan terjadi banyak aksi merger dan akuisisi akibat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang peningkatan modal minimum industri perasuransian. Berdasarkan kajian yang dilakukan IFG Progress terhadap POJK Nomor 23, Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman mengatakan dampak dari peraturan tersebut akan membuat banyak perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum tidak lolos untuk KPPE 1 dan KPPE 2. "Artinya, akan ada banyak kemungkinan merger dan akuisisi," katanya dalam konferensi pers di Mid Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
Dampak POJK 23/2023, IFG Progress Perkirakan akan Banyak Merger dan Akuisisi Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IFG Progress memproyeksikan akan terjadi banyak aksi merger dan akuisisi akibat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang peningkatan modal minimum industri perasuransian. Berdasarkan kajian yang dilakukan IFG Progress terhadap POJK Nomor 23, Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman mengatakan dampak dari peraturan tersebut akan membuat banyak perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum tidak lolos untuk KPPE 1 dan KPPE 2. "Artinya, akan ada banyak kemungkinan merger dan akuisisi," katanya dalam konferensi pers di Mid Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).