KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa perbaikan signifikan dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, terutama terkait kemudahan investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI). Menurutnya, PP 28/2025 mengatasi keluhan lama investor dengan memusatkan seluruh proses perizinan di sistem Online Single Submission (OSS) sebagai antarmuka tunggal. Integrasi alur antar kementerian/lembaga (K/L) memastikan izin tetap keluar melalui OSS, disertai jaminan kualitas layanan dengan batas waktu yang jelas untuk tahapan penting seperti Kesusuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dampak PP 28/2025 Terhadap FDI Dinilai Baru Terasa pada Kuartal IV 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa perbaikan signifikan dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, terutama terkait kemudahan investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI). Menurutnya, PP 28/2025 mengatasi keluhan lama investor dengan memusatkan seluruh proses perizinan di sistem Online Single Submission (OSS) sebagai antarmuka tunggal. Integrasi alur antar kementerian/lembaga (K/L) memastikan izin tetap keluar melalui OSS, disertai jaminan kualitas layanan dengan batas waktu yang jelas untuk tahapan penting seperti Kesusuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
TAG: