KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya, pada 8 Februari 2022. Pengetatan mobilitas masyarakat ini diakibatkan karena merebaknya varian Omicron Covid-19. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengungkapkan, pengetatan tersebut dikhawatirkan akan menekan penerimaan pajak, karena terjadi tekanan yang dipengaruhi karena faktor domestik. Baca Juga: Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya
Dampak PPKM Level 3 ke Penerimaan Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak DDTC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya, pada 8 Februari 2022. Pengetatan mobilitas masyarakat ini diakibatkan karena merebaknya varian Omicron Covid-19. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengungkapkan, pengetatan tersebut dikhawatirkan akan menekan penerimaan pajak, karena terjadi tekanan yang dipengaruhi karena faktor domestik. Baca Juga: Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya