KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dapat memberikan dampak signifikan terhadap buruh. Dalam laporan yang ditulis oleh Celios mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dapat memberikan dampak signifikan terhadap buruh. Hal itu terutama terkait dengan kenaikan harga barang dan jasa yang mereka konsumsi. Dalam laporan tersebut Celios menjelaskan, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen, sehingga ketika tarif PPN naik harga barang dan jasa tersebut juga akan ikut naik. Hal ini akan mempengaruhi daya beli buruh, terutama yang memiliki penghasilan tetap seperti UMP, karena mereka harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli barang-barang yang sama.
Dampak PPN 12%, Pengeluaran Buruh Akan Meningkat Rp 2,75 Juta per Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dapat memberikan dampak signifikan terhadap buruh. Dalam laporan yang ditulis oleh Celios mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dapat memberikan dampak signifikan terhadap buruh. Hal itu terutama terkait dengan kenaikan harga barang dan jasa yang mereka konsumsi. Dalam laporan tersebut Celios menjelaskan, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen, sehingga ketika tarif PPN naik harga barang dan jasa tersebut juga akan ikut naik. Hal ini akan mempengaruhi daya beli buruh, terutama yang memiliki penghasilan tetap seperti UMP, karena mereka harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli barang-barang yang sama.