KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan kembali menegosiasikan agar kesepakatan tarif Amerika Serikat (AS) untuk produk unggulan Indonesia tetap berlaku 0%. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump dan menggantinya dengan tarif global sebesar 10%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengupayakan agar komoditas ekspor unggulan Indonesia tidak terdampak kebijakan baru tersebut. ART RI–AS Masih Punya Waktu 60 Hari untuk Ratifikasi
Airlangga menjelaskan, dalam dokumen
Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian sejak ditandatangani pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam periode tersebut, mengikuti dinamika kebijakan perdagangan di kedua negara. Menimbang situasi terbaru, Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10% secara umum. Namun, pemerintah tetap meminta pembebasan tarif 0% untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, serta produk agrikultur lainnya sebagaimana tertuang dalam dokumen ART.
Baca Juga: Ngabuburit di Kantor Pajak: DJP Hadirkan Layanan Unik SPT "Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap," ujar Airlangga, Sabtu (21/2/2026). Tekstil dan Pakaian Jadi Juga Diminta Tetap 0% Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor 0% untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai kesepakatan dalam ART. Airlangga menegaskan, secara hukum Indonesia masih berpeluang menikmati fasilitas pembebasan tarif tersebut karena kebijakan itu tercantum dalam perintah presiden (*executive order*) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan oleh MA AS. Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian perkembangan terbaru hingga batas waktu 60 hari ke depan. "Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," imbuhnya.
Baca Juga: Peluang Ekspor Tekstil RI: AS Beri Tarif 0% Lewat Kuota Khusus Putusan MA AS Ubah Peta Perang Dagang Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 untuk membatalkan tarif era Trump. MA menilai Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) 1977 tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif terhadap negara tertentu. Putusan tersebut mengubah dinamika perang dagang global yang telah berlangsung setidaknya setahun terakhir. Merespons putusan MA, Presiden AS Donald Trump menyatakan telah menandatangani ketetapan tarif baru berupa tarif global sebesar 10% untuk semua negara. "Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10% untuk semua negara, yang akan berlaku hampir segera,” tulis Trump dalam unggahan di Truth Social, Jumat (20/2/2026) malam waktu setempat.
Tonton: Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan Indonesia Siap Hadapi Berbagai Skenario Airlangga menambahkan, Indonesia dan AS telah memahami berbagai risiko dan skenario yang mungkin muncul setelah penandatanganan ART. Menurutnya, pembahasan mengenai potensi putusan MA AS bahkan telah didiskusikan bersama United States Trade Representative (USTR) sebelum ART diteken. "Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani," jelas Airlangga.
Ke depan, negosiasi dalam 60 hari masa ratifikasi akan menjadi penentu apakah tarif 0% untuk produk unggulan Indonesia tetap berlaku atau harus menyesuaikan dengan kebijakan tarif global terbaru AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News