JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Pemilu 2014 tetap dilaksanakan dengan menggunakan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, hasil pemilu nantinya rawan digugat. Pasalnya, kata Yusril, pelaksanaan Pemilu 2014 yang akan tidak serentak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Ini bisa saja digugat karena ada persoalan legitimasi. MK sudah membuat keputusan yang blunder dengan menyatakan bahwa pemilu serentak baru dilaksanakan pada tahun 2019,” ujar Yusril saat dihubungi, Jumat (24/1), menyikapi putusan uji materi UU Pilpres terkait pemilu serentak. Yusril menjelaskan, keputusan pengadilan seharusnya berlaku semenjak diputuskan, demikian pula dengan keputusan MK. Penundaan pelaksanaan keputusan, menurut dia, akan menyebabkan kevakuman hukum.
Dampak putusan MK, hasil pemilu 2014 rawan digugat
JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Pemilu 2014 tetap dilaksanakan dengan menggunakan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, hasil pemilu nantinya rawan digugat. Pasalnya, kata Yusril, pelaksanaan Pemilu 2014 yang akan tidak serentak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Ini bisa saja digugat karena ada persoalan legitimasi. MK sudah membuat keputusan yang blunder dengan menyatakan bahwa pemilu serentak baru dilaksanakan pada tahun 2019,” ujar Yusril saat dihubungi, Jumat (24/1), menyikapi putusan uji materi UU Pilpres terkait pemilu serentak. Yusril menjelaskan, keputusan pengadilan seharusnya berlaku semenjak diputuskan, demikian pula dengan keputusan MK. Penundaan pelaksanaan keputusan, menurut dia, akan menyebabkan kevakuman hukum.