Dampak Ramadan: DJP Siapkan Strategi Khusus Antisipasi Lonjakan Pelapor SPT



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  mengantisipasi lonjakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama bulan Ramadan hingga April 2026. 

Peningkatan ini seiring berdekatan­nya periode pelaporan dengan bulan puasa serta tenggat waktu wajib pajak orang pribadi dan badan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, periode Ramadan menjadi tantangan tersendiri karena jam layanan yang lebih singkat, sementara jumlah pelaporan meningkat signifikan menjelang batas akhir.


"Ini mengingat batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026 dan 30 April 2026 untuk SPT Tahunan Badan. Kita paham bulan Ramadan ini mempersingkat waktu pelayanan, tetapi hal itu tidak mengurangi pelayanan prima kepada wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga: 1,58 Juta Karyawan Sudah Laporkan SPT 2025, Aktivasi Coretax Capai 13 Juta

Menurut Bimo, DJP telah menyiapkan strategi untuk menjaga kualitas layanan, termasuk optimalisasi asistensi pelaporan SPT melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026. 

Dalam program ini, ratusan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) diterjunkan untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT secara benar dan tuntas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Ramadan justru dimanfaatkan sebagai momentum pendekatan humanis antara petugas pajak dan masyarakat.

Baca Juga: SPT 2025: 1 Juta Laporan Masuk! Simak Contoh & Cara Pakai Coretax

"Sambil beribadah kita mengasistensi wajib pajak. Kita dampingi wajib pajak sampai selesai melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 memanfaatkan Coretax DJP. Kami juga sangat terbantu dengan adanya Renjani yang membantu kami. Nanti, kita (petugas pajak dan Renjani) siap memberikan asistensi dan edukasi sambil ngabuburit menanti buka puasa," kata Inge.

Tahun ini menjadi pengalaman pertama pelaporan SPT Tahunan secara penuh menggunakan sistem Coretax DJP. Karena itu, pendampingan intensif dinilai krusial untuk memastikan kelancaran pelaporan, terutama bagi wajib pajak yang masih beradaptasi dengan sistem baru.

Baca Juga: Ditjen Pajak: 1.011 SPT Kurang Bayar dengan Nilai Rp 57,8 Miliar

Selanjutnya: Mensos: Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Sudah Mulai Reaktivasi Lagi

Menarik Dibaca: Cuaca Ekstrem 17-18 Februari di Provinsi Ini, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News