JAKARTA. Penerapan tarif premi asuransi seperti tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 06/D.05/2013 baru juga berjalan 1 Maret 2014 lalu. Namun, dampaknya sudah berasa. Asuransi Central Asia (ACA), salah satu perusahaan yang mengalaminya. Seperti disampaikan Teddy Hailamsyah, Direktur Utama ACA, setelah 25 hari aturan tarif premi diberlakukan hingga hari ini, pihaknya belum mencatat pertumbuhan. “Meski preminya naik, bisnis berkurang. Banyak nasabah tidak melanjutkan kontrak karena kenaikan harga premi,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (25/3). Ia mensinyalir, nasabahnya tersebut berpindah ke perusahaan asuransi umum lain demi memperoleh harga premi lebih murah atau potongan harga. “Sebab, mereka minta diskon, kami tidak bisa kasih. Kami kan perusahaan besar, kami takut untuk melanggar,” terang dia.
Dampak tarif premi, asuransi properti ACA mandek
JAKARTA. Penerapan tarif premi asuransi seperti tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 06/D.05/2013 baru juga berjalan 1 Maret 2014 lalu. Namun, dampaknya sudah berasa. Asuransi Central Asia (ACA), salah satu perusahaan yang mengalaminya. Seperti disampaikan Teddy Hailamsyah, Direktur Utama ACA, setelah 25 hari aturan tarif premi diberlakukan hingga hari ini, pihaknya belum mencatat pertumbuhan. “Meski preminya naik, bisnis berkurang. Banyak nasabah tidak melanjutkan kontrak karena kenaikan harga premi,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (25/3). Ia mensinyalir, nasabahnya tersebut berpindah ke perusahaan asuransi umum lain demi memperoleh harga premi lebih murah atau potongan harga. “Sebab, mereka minta diskon, kami tidak bisa kasih. Kami kan perusahaan besar, kami takut untuk melanggar,” terang dia.