Dampak tarif premi, asuransi properti ACA mandek



JAKARTA. Penerapan tarif premi asuransi seperti tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 06/D.05/2013 baru juga berjalan 1 Maret 2014 lalu. Namun, dampaknya sudah berasa. Asuransi Central Asia (ACA), salah satu perusahaan yang mengalaminya.

Seperti disampaikan Teddy Hailamsyah, Direktur Utama ACA, setelah 25 hari aturan tarif premi diberlakukan hingga hari ini, pihaknya belum mencatat pertumbuhan. “Meski preminya naik, bisnis berkurang. Banyak nasabah tidak melanjutkan kontrak karena kenaikan harga premi,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (25/3).

Ia mensinyalir, nasabahnya tersebut berpindah ke perusahaan asuransi umum lain demi memperoleh harga premi lebih murah atau potongan harga. “Sebab, mereka minta diskon, kami tidak bisa kasih. Kami kan perusahaan besar, kami takut untuk melanggar,” terang dia.


Walhasil, nasabahnya ini memutuskan hengkang atau tidak lagi membeli polis asuransi properti. Teddy sendiri menyebut, sebanyak 39% pendapatan premi diperoleh dari lini asuransi properti. Kekhawatiran ACA, tarif premi akan berdampak mengurangi bisnis perusahaan di lini asuransi kendaraan bermotor.

“Makanya, sekarang ini kan masih terlalu dini ya. Saya akan coba lihat dalam enam bulan ke depan, kalau memang terus menggerus bisnis, kami akan minta regulator mengkaji ulang aturan ini. Nah, sembari berjalan, regulator sebaiknya lebih ketat mengawasi kemungkinan pelanggaran dan tegas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan