KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Adapun, pada tax amnesty kali ini, tarifnya sebesar 6%-18% tergantung dengan jenis hartanya. Salah satunya yakni untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy sebesar 6% bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty jilid I. Sementara untuk yang tarif tax amnesty jilid 2 yang diberikan dalam kebijakan II untuk jenis yang sama sebesar 12% Melalui kebijakan tersebut, diekspektasikan pasar SBN akan ikut mendapat sentimen positif karena akan ada aliran dana repatriasi maupun reinvestasi yang masuk. Namun, ternyata para analis sepakat meyakini dampak dari kebijakan tersebut ke pasar SBN justru cenderung terbatas.
Dampak Tax Amnesty Jilid II ke Pasar SBN Akan Terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Adapun, pada tax amnesty kali ini, tarifnya sebesar 6%-18% tergantung dengan jenis hartanya. Salah satunya yakni untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy sebesar 6% bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty jilid I. Sementara untuk yang tarif tax amnesty jilid 2 yang diberikan dalam kebijakan II untuk jenis yang sama sebesar 12% Melalui kebijakan tersebut, diekspektasikan pasar SBN akan ikut mendapat sentimen positif karena akan ada aliran dana repatriasi maupun reinvestasi yang masuk. Namun, ternyata para analis sepakat meyakini dampak dari kebijakan tersebut ke pasar SBN justru cenderung terbatas.