Dampak tax holiday, Ditjen Pajak: Setidaknya ada Rp 200 triliun investasi baru 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tax holiday atau penghapusan Pajak Penghasilan (PPH) Badan yang diresmikan April lalu, telah berhasil menggaet 8 investasi baru. Dengan nilai investasi sebesar Rp 161 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, meski sudah ada 8 investasi baru yang berkomitmen direalisasikan di 2019 dan 2020, tetapi masih akan ada investasi baru yang akan terus bertambah sebagai dampak tax holiday ini.

"Ini suatu berita gembira. Ini komitmen yang positif bagi ekonomi. Ada 8 komitmen investasi dan masih ada lagi yang bertambah. Paling sedikit, ada investasi Rp 200 triliun dari dampak tax holiday yang kita rasakan di 2019," tutur Robert, Selasa (24/10).


Tak hanya tax holiday, ada pula tax allowance yang berupa percepatan amortisasi, pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi untuk mengurangi pajak per tahun, PPh dividen 10% kepada WP asing, dan kompensasi kerugian.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan pun sudah mencatat 131 wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif tax allowance.

Pemerintah juga menurunkan tarif pajak penghasilan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Menurut Robert, adanya penurunan pajak ini akan mendorong UMKM yang berjumlah jutaan untuk semakin patuh membayar pajak. "Kalau kita lihat struktur ekonomi kita, 40% PDB kita disumbang oleh UMK yang sifatnya mikro," ujar Robert.

Meski sudah menjalankan berbagai kebijakan insentif pajak, Robert mengaku saat ini pemerintah pun masih merancang berbagai kebijakan lain yang sifatnya insentif pajak. Dia berharap, meski ada insentif yang diberi, masyarakat yang membayar pajak juga terus bertambah.

lid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto