KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi virus corona atawa Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara. Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.
Dampak virus corona, 139.288 pekerja di DKI Jakarta kena PHK dan dirumahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi virus corona atawa Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara. Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.