KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, cuti panjang juga bisa didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. PNS pria bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) untuk mendampingi istri dalam proses persalinan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyatakan kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu, dituangkan lebih rinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. "Cuti alasan penting dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan atau operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Mohammad Ridwan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (13/3).
Dampingi istri melahirkan, PNS pria bisa cuti panjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, cuti panjang juga bisa didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. PNS pria bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) untuk mendampingi istri dalam proses persalinan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyatakan kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu, dituangkan lebih rinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. "Cuti alasan penting dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan atau operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Mohammad Ridwan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (13/3).