Dampingi TKI, pemerintah sewa pengacara di Malaysia dan Arab Saudi



JAKARTA. Pemerintah menyewa jasa dua pengacara di Malaysia dan Arab Saudi untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja Indonesia di kedua negara tersebut. Juru Bicara Satuan Tugas TKI Humprey Djemat mengatakan, penunjukkan pengacara ini untuk mendapatkan pendampingan maksimal.Humprey menyebutkan pengacara asal Arab Saudi yang dipilih yakni mantan kepala jaksa. "Dirinya sudah memberikan komitmen mendamping WNI mendapatkan masalah di sana," katanya, Senin (7/11)/Sementara itu, di Malaysia juga sudah mendapatkan nama pengacara yang juga memberikan komitmennya membantu masalah WNI di negara tersebut. "Proses hukum mulai dari polisi sampai pengadilan," katanya. Selain mengikat kontrak dengan pengacara, pemerintah juga berencana membuat suatu perjanjian yang mengatur persoalan hukum menyangkut WNI. "Ini nanti bakal dibuat semacam MoU mengatur hal tersebut," katanya.Rencananya, MoU antara Indonesia dengan Arab Saudi dan Malaysia itu ditargetkan dapat terlaksana sebelum masa tugas Satgas berakhir pada Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can