KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DAMRI mematuhi kebijakan Pemerintah terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi yang dimulai pada Selasa (8/3) lalu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Seluruh rute perjalanan yang dioperasikan DAMRI menerapkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022. Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri menyatakan bahwa sesuai SE tersebut, setiap pelanggan perjalanan darat di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
DAMRI Memberlakukan Syarat Perjalanan Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DAMRI mematuhi kebijakan Pemerintah terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi yang dimulai pada Selasa (8/3) lalu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Seluruh rute perjalanan yang dioperasikan DAMRI menerapkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022. Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri menyatakan bahwa sesuai SE tersebut, setiap pelanggan perjalanan darat di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.