KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) mewajibkan seluruh tamu atau pengunjung gedung baik kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, serta hasil negatif berdasarkan PCR test. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R. Saputra mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Selasa (8/9). Hal ini dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus meningkat beberapa waktu terakhir. "Hasil rapid test harus berlaku maksimal 7 hari, sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari," ujar Nico dalam siaran resmi, Selasa (8/9). Nico memastikan pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan DAMRI.
Damri wajibkan seluruh pengunjung bawa hasil rapid test
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) mewajibkan seluruh tamu atau pengunjung gedung baik kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, serta hasil negatif berdasarkan PCR test. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R. Saputra mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Selasa (8/9). Hal ini dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus meningkat beberapa waktu terakhir. "Hasil rapid test harus berlaku maksimal 7 hari, sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari," ujar Nico dalam siaran resmi, Selasa (8/9). Nico memastikan pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan DAMRI.