KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan. Dalam sidang paripurna yang berlagsung Rabu (18/12) malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden 73 tahun ini. Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230 anggota parlemen berbanding 197 yang menolak. Jumlah minimal dukungan yang DPR butuhkan untuk membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216 suara. Sementara pasal kedua: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229 anggota melawan 198 yang menentang. Melansir Reuters, Ketua DPR AS Nancy Pelosi membacakan hasil pemungutan suara tersebut.
Dan, Trump pun jadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan. Dalam sidang paripurna yang berlagsung Rabu (18/12) malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden 73 tahun ini. Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230 anggota parlemen berbanding 197 yang menolak. Jumlah minimal dukungan yang DPR butuhkan untuk membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216 suara. Sementara pasal kedua: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229 anggota melawan 198 yang menentang. Melansir Reuters, Ketua DPR AS Nancy Pelosi membacakan hasil pemungutan suara tersebut.