KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan dana pendidikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 akan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah dana abadi di bidang pendidikan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nilai dana abadi bidang pendidikan sudah mencapai Rp 81,7 triliun. Bahkan, apabila dana tersebut ditambah dengan anggaran penelitian, perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan, dana abadi tersebut sudah mencapai Rp 90 triliun. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto mengatakan, dengan jumlahnya yang besar, pengelolaan investasi dari dana abadi pendidikan tersebut akan ditempatkan di investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.
Dana Abadi Pendidikan Diinvestasikan ke Instrumen Jangka Pendek dan Jangka Panjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan dana pendidikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 akan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah dana abadi di bidang pendidikan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nilai dana abadi bidang pendidikan sudah mencapai Rp 81,7 triliun. Bahkan, apabila dana tersebut ditambah dengan anggaran penelitian, perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan, dana abadi tersebut sudah mencapai Rp 90 triliun. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto mengatakan, dengan jumlahnya yang besar, pengelolaan investasi dari dana abadi pendidikan tersebut akan ditempatkan di investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.