Dana abadi pesantren masih terintegrasi dengan LPDP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur mengenai dana abadi pesantren, pada September lalu (2/9).

Nantinya dana ini dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

Selain itu, dana ini nantinya ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.


Baca Juga: Kisah menteri perempuan pertama di Indonesia, Maria Ulfah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengungkapkan, bahwa dana abadi pesantren ini akan digunakan untuk peningkatan kapasitas dari pengelola, ustad, dan pendidikan lanjutan. “Sementara masih di situ,” katanya ketika diwawancarai di Jakarta, Selasa (7/12).

Ia juga mengungkapkan bahwa dana dari program ini masih terintegrasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan merupakan mind business dari LPDP, seperti peningkatan sumber daya. “Cara-cara LPDP lah, dan memang anggarannya LPDP, UU-nya masih menempel di LPDP,” jelasnya.

Selain untuk fungsi pendidikan, pemanfaatan dana abadi pesantren, nantinya juga akan digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi