KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur mengenai dana abadi pesantren, pada September lalu (2/9). Nantinya dana ini dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Selain itu, dana ini nantinya ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.
Dana abadi pesantren masih terintegrasi dengan LPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur mengenai dana abadi pesantren, pada September lalu (2/9). Nantinya dana ini dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Selain itu, dana ini nantinya ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.