Dana alokasi otonomi Aceh dan Papua capai Rp 12 T



JAKARTA. Pemerintah pusat menggelontorkan dana lebih besar untuk daerah otonomi Khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua, serta Papua Barat di tahun 2014. Total dana alokasi khusus untuk tiga provinsi itu mencapai Rp 12 triliun.

Dana alokasi itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui  Peraturan Menteri Keuangan Nomor yang diteken 17 Desember 2013 lalu. Tiga daerah yang mendapatkan dana itu adalah; Provinsi Aceh dengan dana alokasi Dana Otonomi Khusus Rp  6,824 triliun atau 2% dari pagu Dana Alokasi Umum.

Sementara, Provinsi Papua memperoleh Dana Otonomi Khusus Rp 4,777 triliun, dan Papua Barat memperoleh alokasi Rp 2,047 triliun.


"Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan setara 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional (Rp 6,824 triliun), dengan proporsi 70% (Rp 4,777 triliun) untuk Provinsi Papua, dan 30% (Rp 2,047 triliun) untuk Provinsi Papua Barat," bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1,2) PMK Nomor 196/PMK.07/2013 itu, seperti dikutp dari situs Setkab, Jumat (27/12).

Khusus untuk Papua dan Papua Barat, pemerintah memberikan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp 2,5 triliun, dengan rincian Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Rp 2 triliun, dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp 500 miliar.

Menurut kedua Peraturan Menteri Keuangan itu, penggunaan Dana Otonomi Khusus bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. "Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Qanun Aceh," bunyi Pasal 3 PMK No. 195/PMK.07/2013.

Adapun Pasal 9 PMK No. 196/PMK.07/2013 menegaskan, tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK. No. 196/PMK.07/2013 juga menegaskan, Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditujukan untuk pendanaan bidang pendidikan dan kesehatan. Adapun Dana Tambahan Infrastruktur ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur. Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan pada 17 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri