Dana amnesti pajak diperkirakan melejit September



JAKARTA. Kalangan pengusaha menilai, bulan September merupakan masa puncak atau peak season penyaluran dana tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Kepastian kebijakan seperti peraturan mengenai Special Purpose Vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan, dengan aturan yang lebih jelas tersebut lebih mendorong terjadinya deklarasi maupun repatriasi pajak. "September ini akan jadi bulan peak karena masih dalam batasan 2%," kata Rosan, Rabu (24/8).

Kadin menilai, target dana hasil pengampunan pajak ini sangat besar dan terlalu agresif. Namun, dengan beberapa kebijakan yang diambil dengan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) menjadi salah satu opsi untuk mengantisipasi melesetnya jumlah dana dari program pengampunan pajak yang masuk.


Sekadar catatan, berdasarkan data Ditjen Pajak, sampai dengan awal Agustus, jumlah harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak baru mencapai Rp 26,7 triliun. Harta itu meliputi deklarasi dalam negeri sebesar Rp 22,7 triliun, deklarasi luar negeri Rp 2,97 triliun dan repatriasi Rp 1,03 triliun. Alhasil, dari laporan tersebut, dana tebusan baru terkumpul Rp 544,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia