Dana aspirasi DPR terancam ditolak



JAKARTA. Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meloloskan usulan program pembangunan daerah pemilihan atau yang dikenal dengan dana aspirasi agar masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sepertinya masih terkendala. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum merestui usulan dana aspirasi ini.

Bahkan, pemerintah mengisyaratkan tidak akan menampung usulan ini.. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan DPR belum mengajukan proposal dana aspirasi kepada pemerintah. Menurutnya, pembahasan anggaran harus sesuai dengan ketentuan dan tidak ada ruang untuk menambah mata anggaran baru.

Sebab, penyusunan anggaran sudah ada ketentuannya, item anggaran sudah ditentukan. "Jadi tidak boleh ditambah," ujarnya, kemarin. Bila ingin mengajukan program ini, kata Bambang, DPR harus mengikuti aturan.


Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menambahkan, dana aspirasi tidak sesuai dengan rencana dan visi misi Presiden Joko Widodo. Selain itu, dana aspirasi juga tidak sejalan dengan fungsi DPR yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, membahas anggaran dan fungsi legislasi. "Lebih baik kita sama-sama melakukan tugas sesuai dengan fungsinya," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bilang, dana aspirasi DPR bisa memunculkan risiko disalahgunakan. Sehingga justru membuat realisasi anggaran tidak efektif. Selain itu, tak ada jaminan dari anggota DPR yang menerima dana ini untuk bisa mengontrol penggunaannya di daerah. "Apalagi, anggota DPR tidak berwenang memberikan sanksi kepada Kepala Daerah atas penggunaan dana itu," ujar Tjahjo.

Dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (23/6) kemarin, DPR sepakat mengajukan dana aspirasi ke pemerintah dengan besaran Rp 20 miliar per anggota per tahun. Dengan jumlah anggota DPR 560 orang, artinya total dana program aspirasi ini sekitar Rp 11,2 triliun.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan, untuk mendapatkan dana aspirasi, anggota DPR mengusulkan program pembangunan daerah sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Usulan program pembangunan daerah ini bisa berasal dari inisiatif anggota, pemerintah daerah atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Inisiatif akan diintegrasikan dalam program pembangunan nasional yang dirumuskan setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie