KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Angka itu menurun 9,26% dibandingkan tahun lalu senilai Rp 5,4 triliun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan, penurunan DBH CHT sejalan dengan menyusutnya penerimaan CHT pada 2023.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menyusut, Ini Kata Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Angka itu menurun 9,26% dibandingkan tahun lalu senilai Rp 5,4 triliun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan, penurunan DBH CHT sejalan dengan menyusutnya penerimaan CHT pada 2023.