Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menyusut, Ini Kata Kemenkeu



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Angka itu menurun 9,26% dibandingkan tahun lalu senilai Rp 5,4 triliun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan, penurunan DBH CHT sejalan dengan menyusutnya penerimaan CHT pada 2023. 


Baca Juga: Dana Bagi Hasil Tembakau Pada 2024 Turun, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya

Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan CHT di sepanjang 2023 sebesar Rp 213,48 triliun, turun 2,35% secara tahunan atau year on year (yoy).

"Utamanya turun oleh dampak penerimaan CHT tahun 2023 yang lebih rendah dari penerimaan CHT 2022. Sehingga berdampak pada kondisi DBH 2023 dan DBH 2024," tutur Askolani kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Baca Juga: Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau di Tiga Wilayah Ini

Adapun daerah yang mendapatkan DBH CHT paling tinggi di antaranya, provinsi Jawa Timur mencapai Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 1,09 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 562,9 miliar dan Nusa tenggara Barat Rp 459,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli