KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Ketentuan DBH CHT ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Untuk diketahui, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp 4,9 Triliun di Tahun 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Ketentuan DBH CHT ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Untuk diketahui, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.