Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Adapun payung hukum yang mengatur kenaikan tarif CHT tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakai.

Nilai penyaluran DBH cukai rokokĀ  ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.


"Melalui DBH CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau manapun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (19/12).

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok 2023 Naik, Sri Mulyani Pastikan Kelancaran Transisi Kebijakan

Ia menambahkan, besaran alokasi DBH cukai rokok akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Alokasi ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.

Sementara untuk bidang kesehatan, DBH cukai hasil tembakau dialokasikan sebesar 40% dan DBH cukai hasil tembakau untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%.

Baca Juga: Ini Rincian Harga Eceran Rokok Terbaru, Berlaku Mulai 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat