KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Adapun payung hukum yang mengatur kenaikan tarif CHT tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakai. Nilai penyaluran DBH cukai rokokĀ ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Adapun payung hukum yang mengatur kenaikan tarif CHT tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakai. Nilai penyaluran DBH cukai rokokĀ ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.