KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie berpendapat anggapan bahwa dana bagi hasil cukai tembakau atau dana rokok bisa digolongkan sebagai denda untuk mendanai kesehatan akibat dari dampak kesehatan perokok sangat inkonstitusional. Menurut Gugun, konsep cukai sangat berbeda dengan pajak. Apalagi dalam UU Cukai, sudah ditentukan penggunaan dana cukai atau DBHCHT. "Penggunaannya sifatnya limitatif. Tidak boleh ditafsirkan untuk dana BPJS, dana kesehatan, itu namanya perampokan dana rokok," tegas Gugun dalam keterangannya, Jumat (30/04). Ia mengatakan, di dalam Undang-undang Cukai Nomor 36 Tahun 2007 disebutkan, alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah diatur dengan jelas, yakni 50% DBHCHT dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya.
Dana bagi hasil cukai tembakau dinilai tak bisa dipakai untuk biayai kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie berpendapat anggapan bahwa dana bagi hasil cukai tembakau atau dana rokok bisa digolongkan sebagai denda untuk mendanai kesehatan akibat dari dampak kesehatan perokok sangat inkonstitusional. Menurut Gugun, konsep cukai sangat berbeda dengan pajak. Apalagi dalam UU Cukai, sudah ditentukan penggunaan dana cukai atau DBHCHT. "Penggunaannya sifatnya limitatif. Tidak boleh ditafsirkan untuk dana BPJS, dana kesehatan, itu namanya perampokan dana rokok," tegas Gugun dalam keterangannya, Jumat (30/04). Ia mengatakan, di dalam Undang-undang Cukai Nomor 36 Tahun 2007 disebutkan, alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah diatur dengan jelas, yakni 50% DBHCHT dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya.