Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun Belum Cair, 413 Daerah Hadapi Tekanan Fiskal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan fiskal pemerintah daerah masih menjadi perhatian setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan masih terdapat kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada ratusan daerah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sekitar 413 daerah yang masih memiliki hak DBH kurang bayar dengan nilai bersih mencapai sekitar Rp 70 triliun.

Tito mengatakan, persoalan DBH kurang bayar menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah daerah mengalami tekanan fiskal, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah, termasuk belanja pegawai.


Baca Juga: Pengendalian Tembakau Diminta Tak Abaikan Nasib Buruh dan Lapangan Kerja

Ia menjelaskan, hingga 2024 total kurang bayar DBH mencapai lebih dari Rp 83 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kurang bayar DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp 40 triliun.

Namun, setelah memperhitungkan adanya lebih bayar DBH dari sejumlah daerah, nilai bersih kewajiban yang masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp 70 triliun.

"Kalau kita melihat sampai tahun 2024 itu jumlah kurang bayar DBH itu sebesar Rp 83 triliun lebih kurang. DBH pajak itu Rp 43 triliun, DBH SDA Rp 40 triliun. Tapi ada lebih bayar yang kami sampaikan tadi, sehingga kalau kurang bayar dari yang kurang dan yang lebih, totalnya sekitar Rp 70 triliun," ujar Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan asosiasi kepala daerah, Kamis (30/7/2026).

Tito mengatakan, kewajiban DBH tersebut mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Menurutnya, apabila pembayaran DBH tersebut diselesaikan, sebagian besar daerah yang mengalami tekanan belanja pegawai akan terbantu.

"Kalau ini dibayarkan DBH ini, sebagian besar untuk belanja PPPK (Pegawai Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja) clear, sebagian besar," kata Tito.

Meski demikian, Tito menegaskan penyelesaian persoalan belanja pegawai tidak berarti seluruh kebutuhan daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, daerah tetap menggunakan kapasitas fiskal masing-masing melalui mekanisme transfer ke daerah.

Bagi daerah yang tidak memiliki hak DBH kurang bayar, pemerintah menyiapkan skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Daerah-daerah yang DBH-nya enggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up DAU dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan bisa diatasi," ujar Tito.

Tito juga menegaskan pemerintah tidak memiliki opsi untuk merumahkan maupun memberhentikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akibat tekanan fiskal daerah.

Baca Juga: Kepala Daerah Minta Gaji & Tunjangan Naik, Mendagri: Dipertimbangkan Berbasis Kinerja

Lebih lanjut, Tito menjelaskan persoalan DBH berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan, mulai dari pengaturan, pembagian, alokasi, hingga transfer. Sementara Kemendagri bertugas melakukan pemantauan dan memberikan masukan terkait kondisi fiskal daerah.

"Masalah DBH ini pengaturannya, pembagiannya, alokasinya, transfernya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Kami di Kemendagri hanya memonitor dan memberikan masukan-masukan," pungkas Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News