KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Ketentuan DBH cukai hasil tembakau ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, turunnya DBH cukai hasil tembakau tersebut karena penerimaan cukai hasil tembakau pada 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dana Bagi Hasil Tembakau Pada 2024 Turun, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Ketentuan DBH cukai hasil tembakau ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, turunnya DBH cukai hasil tembakau tersebut karena penerimaan cukai hasil tembakau pada 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.