JAKARTA. Forum Indonesia Untuk Transparansi (FITRA), menemukan adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Provinsi Banten untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014-2015. Nilainya pun cukup besar, yakni mencapai Rp 378 miliar. Peneliti Anggaran FITRA, Gunardi Ridwan menuturkan, penggunaan dana bansos dan hibah tersebut tidak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2012 tentang Dana Hibah dan Bansos, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial. Ia mencontohkan, di tahun 2014 terjadi pencairan dana hibah sebesar Rp 246,52 miliar tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan. Lalu di tahun yang sama, ada penggunaan dana Rp 37,30 miliar yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima.
Dana Bansos Banten dilaporkan ke KPK
JAKARTA. Forum Indonesia Untuk Transparansi (FITRA), menemukan adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Provinsi Banten untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014-2015. Nilainya pun cukup besar, yakni mencapai Rp 378 miliar. Peneliti Anggaran FITRA, Gunardi Ridwan menuturkan, penggunaan dana bansos dan hibah tersebut tidak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2012 tentang Dana Hibah dan Bansos, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial. Ia mencontohkan, di tahun 2014 terjadi pencairan dana hibah sebesar Rp 246,52 miliar tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan. Lalu di tahun yang sama, ada penggunaan dana Rp 37,30 miliar yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima.