JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan mekanisme baru dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) mulai tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.05/2016. Perubahan ini untuk melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya yang mulai menyalurkan dana bansos dalam bentuk non-tunai. Dengana PMK ini, maka setiap bank penyalur harus bersedia menyalurkan dana bansos maksimal 15 hari setelah dana diterima dari pemerintah. Dalam beleid sebelumnya, batas waktu penyaluran maksimal 30 hari. Direktur Jenderal Angagran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, perubahan ini dilakukan supaya masyarakat lebih cepat menikmati dana bansos.
Dana bansos maksimal 14 hari sampai ke warga
JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan mekanisme baru dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) mulai tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.05/2016. Perubahan ini untuk melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya yang mulai menyalurkan dana bansos dalam bentuk non-tunai. Dengana PMK ini, maka setiap bank penyalur harus bersedia menyalurkan dana bansos maksimal 15 hari setelah dana diterima dari pemerintah. Dalam beleid sebelumnya, batas waktu penyaluran maksimal 30 hari. Direktur Jenderal Angagran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, perubahan ini dilakukan supaya masyarakat lebih cepat menikmati dana bansos.