JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan mekanisme baru dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) mulai tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.05/2016. Perubahan ini untuk melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya yang mulai menyalurkan dana bansos dalam bentuk non-tunai. Dengana PMK ini, maka setiap bank penyalur harus bersedia menyalurkan dana bansos maksimal 15 hari setelah dana diterima dari pemerintah. Dalam beleid sebelumnya, batas waktu penyaluran maksimal 30 hari. Direktur Jenderal Angagran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, perubahan ini dilakukan supaya masyarakat lebih cepat menikmati dana bansos.
Selain membuat penyaluran sejumlah kebijakan diubah agar penyaluran lebih mudah, diantaranya dalam pasal 19 ayat 4. Sebelumnya, setiap penggunaan anggaran wajib dilaporkan secara berkala. Namun kini ketentuan itu dihapuskan. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah juga mempertegas soal tata cara menghitung biaya penyaluran. Sebagaimana yang diatur sebelumnya, biaya penyaluran memang dipisahkan dari anggaran bansos. Nah, kali ini pemerintah mempertegas jenis-jenis tata cara menentukan biaya penyaluran. "Agar efektif dan efisien maka harus ada alasan pertimbangan penentuan biaya," kata Askolani, Senin (9/1). Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan dalam menentukan biaya penyaluran diantaranya, seperti besaran alokasi belanja bansos, jangka waktu penyaluran, jumlah penerima bansos dan sebaran wilayah.