Dana Bersama Penanggulangan Bencana Wujud Gotong-royong Penanggulangan Bencana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia merupakan negara dengan potensi bencana alam yang besar. Hal ini disebabkan oleh letak geografis Indonesia yang berada pada area cincin api Pasifik dan secara astronomis dilintasi garis khatulistiwa.

Dengan kondisi tersebut, risiko bencana di Indonesia menjadi tinggi dan tidak dapat diprediksi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang 2020 telah terjadi 2.925 kejadian bencana alam. Bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB) BKF Kementerian Keuangan Nella Sri Hendriyetty, mengatakan, pemerintah membuat Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB), sebagai usaha yang dilakukan menanggulangi bencana.


Menurutnya, PFB merupakan wujud semangat gotong-royong dalam pembiayaan risiko bencana yang berfungsi ganda, yakni menanggung dan memindahkan risiko bencana yang dihadapi pemerintah sebagai sumber pendanaan penanggulangan bencana yang melengkapi APBN.

Baca Juga: Penyaluran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Bencana Alam Capai Rp 9,713 T

“PFB menjadi kantong kedua menteri keuangan sebagai bendahara umum negara. Peran PFB krusial sebagai penguat alokasi dalam APBN atau APBD,” tutur Nella dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Adapun, mekanisme pendanaan penanggulangan bencana pun menjadi lebih kuat karena sifatnya melengkapi dan mengakselerasi. Dalam jangka panjang, jika kapasitasnya sudah memadai dan dapat melakukan pendanaan mandiri, PFB diharapkan menjadi sumber utama pendanaan penanggulangan bencana.

PFB sendiri dirancang agar mempunyai tiga langkah strategis dalam penanggulangan bencana. Pertama, meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk pengurangan risiko bencana.

Kedua, PFB ditujukan sebagai skema pendanaan untuk mengurangi risiko keuangan negara terhadap bencana. Sedang yang ketiga, PFB yang dikelola oleh BLU bertujuan untuk mendorong penyaluran dana yang tepat waktu dan sasaran.

Baca Juga: Tarif PPN Tetap Naik Per 1 April, Pemerintah Harus Bisa Kendalikan Inflasi

Manajemen PFB, bersama dengan K/L dan pemda, dapat menciptakan program, standar pelayanan minimal dan standar operasional dan prosedur serta memiliki key performance index (KPI) atau indikator kinerja utama (IKU) yang mendorong penyaluran dana yang tepat waktu dan sasaran.

“Hadirnya PFB akan menciptakan penyangga untuk APBN dan APBD dari dana yang dikelola. Akumulasi dana PFB menjadi alat keuangan atau dana cadangan untuk melindungi keuangan negara. Selain itu, pendanaan transfer risiko yang semakin masif akan menjadi sumber pendanaan dari penanggung risiko bagi pemerintah apabila terjadi bencana besar,” imbuh Nella.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari